Sergai Gelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan

SERGAI,KabarMedan.com | Terkait dengan  Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi.

Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya saat membuka acara Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara Komprehensif bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut disampaikan Wabup bahwa dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Tiga Juta Rumah, Sergai Targetkan 500 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kaitannya dengan hal tersebut lanjut Wabup, salah satu langkah strategis yang dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19 dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Dikatakan Wabup, sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.

Sebelumnya Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan, AP, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, serta untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Tiga Juta Rumah, Sergai Targetkan 500 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si sebelum memaparkan materinya, mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD pertama di Provinsi Sumut, yang digelar di Kabupaten Sergai dalam rangka FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif.

Oleh karenanya Handayani Ningrum berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.