Seri Artikel Reksadana : Mengenal Reksadana (1)

Anda yang sering ke bank, tentu sudah terbiasa dengan berbagai jenis produk perbankan seperti tabungan, giro maupun deposito. Namun tahukah Anda, bank juga sekarang ini tidak saja menawarkan produk tabungan dan variannya seperti tabungan pendidikan dan tabungan haji, tetapi juga mulai merambah ke produk lain seperti produk asuransi dan investasi.

Kalau produk asuransi, mungkin sebagian dari Anda juga sudah cukup familiar, karena di luar bank produk ini sudah dikenal luas. Tapi, bagaimana dengan reksadana?

Sebenarnya reksadana bukanlah barang baru didunia perbankan. Produk ini sudah mulai dipasarkan melalui bank sejak awal tahun 2000-an. Namun keberadaannya seperti tidak terendus oleh publik. Dulu produk ini hanya ditawarkan kepada nasabah tertentu yang berkantong tebal atau yang biasa disebut nasabah prioritas. Produk inipun pernah menjadi andalan bank-bank asing yang menyediakan layanan Wealth Management.

Tapi seiring waktu, produk ini akhirnya ditawarkan juga ke masyarakat luas. Ada banyak bank yang sekarang menawarkan produk ini secara retail dengan cara autodebit setiap bulan. Bank-bank lokal seperti Bank Mandiri dan CIMB Niaga juga sudah memasarkan reksadana kepada nasabah retail. Umumnya dengan autodebet minimal Rp 500.000 per bulan. Jadi penjualan reksadana tidak lagi didominasi oleh bank asing saja.

Lalu, apakah reksadana itu?

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27) :

“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Bagi masyarakat awam, pengertian reksadana menurut undang-undang seperti itu mungkin agak sulit dipahami.

Ilustrasi sederhananya seperti ini,

Katakanlah Anda tertarik membeli saham perusahaan-perusahaan besar seperti Astra, Unilever, Indofood atau bahkan saham bank seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI.

Jika membeli sendiri saham-saham tersebut, tentunya uang yang Anda keluarkan tidaklah sedikit. Lalu, Anda mengajak beberapa orang teman dan kerabat untuk mengumpulkan sejumlah uang agar dapat membeli saham-saham tersebut. Namun, agar teradministrasi dengan baik, Anda meminta bantuan seseorang yang paham tentang saham dan dapat dipercaya untuk mengelola dana sekaligus melakukan pembelian saham itu.

Nah, kumpulan dana inilah yang disebut reksadana. Anda sebagai investor disebut Pemodal. Sedangkan saham-saham yang dibeli itu disebut Portfolio Efek dan orang yang paham tentang saham dan megelola dana bersama ini disebut Manager Investasi.
Berdasarkan portfolio yang dikelola, maka reksadana terbagi atas 4 jenis yaitu Reksadana Pasar Uang (RDPU), Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksadana Campuran (RDC) dan Reksadana Saham (RDS).

Penjelasan lebih rinci atas reksadana ini akan dijelaskan dalam artikel selanjutnya.

Semoga bermanfaat!

www.Investorindo.com – Sahabat Edukasi Finansial Anda
Twitter: @Investorindo

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.