Setahun Buron, Dua Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Tertangkap

Setahun Buron, Pelaku Curat Akhirnya Tertangkap

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Keduanya ditangkap setelah sempat buron usai mencuri satu unit sepeda motor dari dalam sebuah gudang milik warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Kapolsek Firdaus melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial Boy Jhon Tigor Marpaung (26) dan Agus Sumarsono alias Agus (35) di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Tersangka Boy diketahui tengah berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban,” ujar IPTU Zulfan saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Anggiat Sidabutar, segera bergerak ke lokasi dan menemukan Boy sedang santai bermain ponsel.

Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, Boy mengakui perbuatannya dan menyebut Agus sebagai rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Tak butuh waktu lama, Agus kemudian turut diamankan di kediamannya di Dusun I, Kampung Jati, Desa Sei Bamban.

“Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam bernopol BK 2602 XAC, yang merupakan milik korban,” tambah Zulfan.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Sebelumnya, korban Holmes Simarmata (40), warga Kota Binjai, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 3 Maret 2024. Motor tersebut hilang dari dalam gudang di Dusun XII, Desa Suka Damai.

Saat itu, saksi menemukan gembok pintu belakang gudang dalam keadaan rusak, diduga dirusak pelaku sebelum mengambil motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta dan melapor ke Polsek Firdaus, dengan nomor LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

“Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.