MEDAN, KabarMedan.com | Setelah dihukum dua tahun pidana penjara akibat menipu atasannya, seorang oknum polisi bernama Sutarso kembali duduk di Pengadilan Negeri Medan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sutarso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara atas kepemilikian senjata api tanpa izin. Warga Jalan Dusun II Teratai Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan dikurangi dengan masa terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara dari ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/2021).
Hukuman tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun.
Sebelumnya, Sutarso dihukum lantaran menipu atasannya dalam bisnis sapi sebesar Rp 800 juta. Ia ditangkap oleh Petugas Ditreskrimum Polda Sumut di Kawasan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 22 Desember 2020 lalu.
Sutarso dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan. Ia langsung diboyong ke Polda Sumut untuk diperiksa. Dari tangannya, petugas menyita sebuah tas sandang berwarna coklat merek benzi yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta satu pistol MP-654K Kaliber 4,45mm Nomor T16900202 tanpa surat izin. [KM-06]