Simpan Narkoba Dalam Pembalut, Wanita Ini Ditangkap di Bandara KNIA

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Penyelundupan narkoba kembali digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Seorang ibu rumah tangga berinisla M (24) warga Belawan, diamankan karena kedapatan membawa 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ecstasy serta 15 gram sabu-sabu. Narkoba itu disimpan di dalam pembalut yang sengaja diberi pewarna merah dan bau tak sedap.

“Pelaku diamankan tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ103 yang membawanya dari Penang, pada Senin 31  Oktober 2016 lalu,” kata Zacky Firmansyah, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Selasa (8/11/2016).

Penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan, wawancara, dan dan menggunakan anjing pelacak.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ecstasy yang disimpan di pembalut yang dipakai M. “Pembalut itu sengaja diberi pewarna merah dan berbau sangat tidak sedap, agar menimbulkan keengganan petugas melakukan pemeriksaan,” ujar Zaky.

Petugas juga menemukan 15 gram sabu-sabu di dalam tasnya. “Dari pemeriksaan M mengaku telah 4 kali melakukan penyeludupan narkoba dari Malaysia. Sebelum tertangkap, dia 3 kali berhasil melakukan perbuatan itu dan mendapat upah Rp3 juta setiap sekali pengiriman,” jelasnya.

Penangkapan M kemudian dikembangkan petugas. Narkoba itu akan diantarkan kepada DL, seorang tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli. Perintah untuk menyelundupkan narkotika itu datang dari B, suami sang tahanan. B diketahui mendapatkan narkoba itu dari A, seorang warga negara Malaysia.

“M sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta  UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.