MEDAN, KabarMedan.com | Ilham Dedek Margolang (21) warga Jalan DTM Abdulah, Kelurahn Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan polisi. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di Jalan Suprapto, Kelurahan Sejakhtera, Tanjung Balai Utara, ada seorang laki-laki yang memiliki sabu pada Sabtu 1 Agustus 2018.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik diduga sabu dari kantong celana pelaku,” katanya, Minggu (2/9/2018).
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sabu itu dibeli dari seorang laki-laki berinisial EU. “Dari pelaku disita 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,07 gram, 1 buah sendok sekop pipet plastik, uang Rp4.000, dan 1 buah mancis,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap penjual sabu berinisial EU. “Untuk pelaku juga masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]














