MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang wanita ditangkap petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang karena kedapatan menyimpan sabu di selangkangan, Selasa (4/9/2018).
Kedua wanita berinisial Kh (27) dan Mur (35) warga Bireuen, Aceh ini merupakan calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6881 tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta-Banjarmasin.
“Mereka ditangkap pada pukul 04.30 WIB tadi,” kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto.
Ia mengatakan, awalnya petugas melakukan pemerikasaan di Security Check Point Sentralisasi, Bandara Kualanamu.
Petugas curiga dengan gaerak-gerika kedua pelaku. Petugas pun mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan di ruang khusus.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus diduga sabu seberat 197,5 gram. Sabu itu disimpan di celana dalam atau selangkangan.
Berdasarkan informasi keduanya mengaku diupah masing-masing Rp 10 juta untuk membawa sabu dari Bireuen ke Banjarmasin. Namun mereka baru menerima Rp 1 juta.
“Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [KM-03]














