MEDAN, KabarMedan.com | Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang kurir yang membawa 134 Kg sabu- sabu. Kedua kurir itu akan mengedarkan barang haram itu di Kota Medan.
“Pelaku merupakan bagian dari jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (6/9/2017).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Platina, Medan pada Kamis 31 Agustus 2017. Tim menangkap pelaku SPD alias Din (41) yang berperan sebagai kurir penerima dan penyimpan barang.
“Dari lokasi disita 134 paket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Narkoba itu dibagi dalam beberapa kotak. Dimana kotak pertama berisi 32 paket, kotak kedua berisi 59 paket, dan kotak ketiga berisi 43 paket sabu-sabu,” ujarnya.
Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap AK alias Adek (34), warga Aceh. Dia ditangkap di Jalan Listrik, Medan pada Minggu 3 September 2017. “Pelaku berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan,” pungkasnya. [KM-03]














