Soekirman Mengapresiasi Terbentuknya Bawaslu Sergai

SERGAI,KabarMedan.com | Bupati Sergai, Ir. H.Soekirman mengapresiasi terbentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Sergai yang baru saja dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018 lalu.

Hal itu disampaikannya, saat menerima audiensi Bawaslu Sergai, di ruang rapat Bupati, kantor Bupati Sergai, Senin (27/08/2018).

Dikatakan Soekirman, bagi personil yang nantinya akan direkrut di Bawaslu hendaknya benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta didata dengan rapi.

“ Mohon dirapikan data seperti data personil PPL dan pengawas TPS, terutama para Komisioner, agar lebih mempunyai integritas cantumkanlah Curriculum Vitae (CV),” ujarnya.

Sehubungan dengan adanya bantuan anggaran yang diajukan Bawaslu kepada Pemkab Sergai, Bupati Soekirman mengutarakan bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan secara sendiri, akan tetapi harus melihat kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Bupati Sergai Ajak Jurnalis Dukung Pembangunan dan Kepedulian Lingkungan

Mengakhiri sambutannya Bupati Soekirman mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang sebelumnya adalah Panwaslu atas kerja kerasnya dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilu sehingga tercipta pemilihan yang aman dan damai.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Agusli Matondang menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 15 Agustus 2018 lalu di Jakarta oleh Ketua Bawaslu RI, maka Bawaslu Sergai secara resmi terbentuk dan berstatus definitif.

Agusli mengatakan, terkait dengan status Bawaslu yang sudah defenitif di Sergai diharapkan mampu untuk bekerjasama dengan Pemkab Sergai dalam hal pengawasan kampanye serta penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres di tahun 2019 mendatang.

Baca Juga:  Bupati Sergai Ajak Jurnalis Dukung Pembangunan dan Kepedulian Lingkungan

Selain itu juga Bawaslu akan merekrut Kepala Sekretariat dan 4 (empat) orang ASN untuk membantu kinerja Bawaslu Sergai.

Sedangkan jika masih ditemukan APK yang masih dipakai misalnya seperti tenda becak maupun mobil yang telah dibranding oleh parpol, dalam hal ini Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menertibkannya, karena hal itu bukan kewenangan dari Bawaslu.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.