Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan

JOMBANG, KabarMedan.com | Sopir Vanessa Angel dan Febri Adriansyah, Tubagus Joddy (24),  resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jombang. Status hukumnya terungkap dari Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

“Hari ini sudah kami terima SPDP nomor 837,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka tunggal.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Mobil yang ditumpangi adalah Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU. Mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy ini menabrak barier di sisi kiri jalan.

Tubagus Joddy merupakan warga Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Saat kejadian, Vanessa dan keluarganya dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Dalam kecelakaan tersebut, anak Vanessa Angel, Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Sementara Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sementara Siska, pengasuh Gala menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jika ada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara merupakan salah satu tindakan pidana.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Kombes Pol Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara karena melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya.

“Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain,” katanya.

Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan.

“Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan handphone ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjadinya kecelakaan,” jelasnya. [KM-07]