Suami Bunuh Istri di Deli Serdang, Polisi Tidak Temukan Adanya Unsur Perencanaan

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus pembunuhan Deni Astuti (37) yang dilakukan oleh suaminya Julianta G (44) pada Kamis malam (27/2).

Dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan tersangka di rumahnya di Dusun I, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

“Itu kayaknya spontanitas, selama ini memang sudah ada percekcokan. Sudah pernah ada penyelesaian dengan keluarga. Spontan aja, mungkin malam itu entah datang kesetanan atau gimana gitu,” kata Kapolsek Galang, AKP Teddi Napitupulu, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Bukan pasal 340 KUHP yaitu berencana menghilangkan nyawa orang lain. Jadi Pasal (yang dikenakan terhadap tersangka) 338 lah dibuat,” cetusnya.

Diberitakan, awalnya tersangka berbaring tidur dan melihat korban tersenyum sendiri dan bernyanyi. Tersangka merasa tersinggung dan selanjutnya mengatakan kepada korban “masih kau kenang-kenang dia”.

Tersangka merasa emosi dan membekap mulut korban dengan bantal, korban sempat melawan dan mau melarikan diri. Saat korban membuka pintu rumah tersangka mengambil batu ganjalan pintu kemudian memukulkannya ke korban hingga terjatuh hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tersangka lalu menutupi korban yang mengeluarkan banyak darah dengan kasur lalu melarikan diri ke kota Galang kemudian ke Kotarih melewati Silindak lanjut ke Seribu Dolok.

Hingga ke Kisaran kemudian ke Air Batu dan sempat melaksanakan sholat Jumat di Mesjid Agung Kisaran. Usai sholat Jumat, tersangka pulang ke Desa Jaharun dan menitipkan sepeda motornya di rumah keluarganya.

Tersangka menyerahkan diri ke Polres Deli Serdang dengan menumpang ojek pada Sabtu (28/2) pukul 23.00 WIB karena sangat menyesali perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa batu bata, lempeng besi, sandal dan juga hp. [KM-05]