MEDAN, KabarMedan.com | Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2022 naik 0,3 persen. Dengan adanya kenaikan ini, UMP Sumut akan menjadi Rp 2.552.609,94.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian atas kenaikan UMP Sumut di tahun 2022.
“Tahun 2021 ini Rp 2.499.423, UMP tahun 2022 Rp 2.552.609,94, ada kenaikan sekitar Rp 23.186,94 atau sekitar 0,3 persen,” ujar Baharuddin kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Dijelaskannya, kenaikan UMP ini telah berdasarkan rapat yang dilakukan bersama dewan pengupahan. Salah satu yang menjadi alasan kenaikan ini adalah kondisi pertumbuhan ekonomi di Sumut.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo, merasa kecewa tehadap kenaikan UMP, dimana mereka menilai jumlah ini lebih rendah dari biaya parkir.
“Jika 1 persen dari Rp Rp 2.499.423 di tahun 2021, kenaikan per hari bahkan tidak sampai Rp 2000. Sedangkan kita semua bayar parkir motor saja Rp 2000 setiap hari, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari.” kata Willy, Sabtu (20/112021).
Willy mengatakan, jika kenaikan hanya Rp 23 ribu akan terasa tidak ada kenaikan. Dimana para buruh di Sumut yang gajinya tidak cukup, banyak melakukan pekerjaan ganda.
“Sudah banyak buruh yang bekerja ganda. Contohnya sudah pulang kerja harus narik becak atau jadi diver ojol, atau kerja serabutan lainnya,” ucapnya.
Willy mengecam, akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut. Meraka juga sedang menyiapkan aksi mogok kerja secara Nasional.
“Kita akan siapkan aksi. Kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Kami serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan kerja mogok Nasional. Sekali lagi, kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen,” tegasnya. [KM-101]