MEDAN, KabarMedan.com | Boy Erwan Nasution (39) gelap mata hanya karena tidak diberi uang. Dia tega memukuli paman dan bibinya dengan kunci inggris hingga keduanya kritis.
“Penganiayaan ini terjadi di rumah kedua korban di Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, tadi malam. Pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Kamis (3/12/2015).
Tindak penganiayaan ini berawal dari kedatangan pelaku Boy ke rumah Lilayati. Pria yang tinggal di Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Medan Johor ini, mengaku singgah untuk istirahat sekaligus sholat magrib.
“Lilayati sempat menyuruh keponakannya itu untuk membantu mengangkat barang belanjaan dari dalam mobilnya dan membelikan rokok. Kemudian, pelaku meminta uang Rp250 ribu kepada Lilayati. Dia mengaku perlu uang itu karena anaknya sedang sakit. Lilayati hanya mau memberikan Rp100 ribu dan menyuruh Boy pulang. Namun keponakannya itu menolak,” sebut Ronni.
Sekitar pukul 21.10 WIB, Boy yang tengah menonton TV melihat Lilayati berjalan menuju teras. Dia mengambil kunci inggris dari lemari kemudian mengikuti dan memukul leher belakang bibinya. Perempuan itu pun langsung berteriak minta tolong.
“Saat Lilayati balik badan, Boy kembali menghantamkan kunci inggris ke wajah korban, namun sempat ditangkis dengan tangan hingga korban terjatuh. Lalu pelaku memukul kepala korban yang terus berteriak. Tak berhenti, dia juga dua kali memukul wajah korban mengenai hidung, mata dan bibirnya,” jelas Ronni.
Teriakan minta tolong Lilayati ternyata didengar suaminya Chairansyah. Laki-laki itu keluar kamar. Namun, Boy langsung mengejar dan mengayunkan kunci inggris ke wajahnya.
“Korban sempat menghindar dan terjatuh dan pelaku memukul kepalanya dengan kunci inggris,” sambung Ronni.
Chairansyah berteriak minta tolong sehingga warga datang ke lokasi. Polisi pun datang menangkap pelaku dan mengevakuasi kedua korban. Lilayati dan Chairansyah yang terluka parah dibawa ke RS Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim. Keduanya kemudian dirujuk ke RS Columbia Asia, di Jalan Listrik.
Sementara itu, Boy langsung diboyong ke Mapolsek Helvetia. “Pelaku Boy dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara,” sebut Ronni.
Saat ditanyai, Boy mengaku sedang terdesak uang. “Aku perlu uang, dua anakku sedang sakit,” akunya. [KM-03]