MEDAN, KabarMedan.com | Mohan (25) warga Jalan Langgar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ditangkap personil Reskrim Polsek Medan Baru. Pelaku diamankan karena tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili pacarnya sebut saja Mawar (16).
Informasi yang dihimpun, Senin (6/4/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pada tanggal 16 Maret 2015 lalu. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku selama hampir satu bulan lamanya.
Akhirnya, pelaku diamankan di kediaman korban setelah dipancing untuk janjian bertemu pada Senin dinihari (6/4/2015).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan pelaku.
“Sudah kita amankan dan masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, sang pacar tidak mau bertanggungjawab karena telah menghamili korban hingga masa kandungan mencapai empat bulan.
“Pelaku diamankan, setelah dipancing untuk bertemu di kediaman korban. Sebelum ditangkap, pelaku sempat meminta korban melakukan hubungan badan di hotel. Saat diantar pulang, kita langsung menangkap pelaku,” pungkasnya. [KM-03]