
Ia mencuri sepotong celana jeans di Toko Boru Sinurat di Pasar Petisah, Jalan Nibung Utama, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (5/4/2015). Akibat perbuatannya, janda beranak satu berusia 8 bulan ini harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pelaku diketahui saat gerak-geriknya dicurigai pemilik toko yang tengah bercerita dengan temannya di samping kios tempatnya berdagang pakaian.
Pelaku yang merasa pemilik kios tak berada di kiosnya, langsung mengambil sepotong celana jeans dari kios korban.
Apes, aksi pelaku yang diketahui korban langsung diteriaki maling. Alhasil, pelaku ditangkap petugas keamanan Pasar Petisah dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
Pelaku mengaku mencuri untuk membeli susu anaknya yang berusia delapan bulan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan.