Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, 23 Nelayan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 10 kapal yang menggunakan pukat trawl ditangkap petugas Dit Pol Air Polda Sumatera Utara.

Kapal tersebut ditangkap dari sejumlah perairan Timur di Sumatera Utara. Selain menyita kapal, para nahkoda dan ABK-nya juga ditangkap.

“Ada 10 unit kapal dan 23 orang nakhoda dan ABK-nya yang ditangkap,” kata Pelaksana Harian (Plh) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (3/9/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menjelaskan, awalnya petugas menangkap 4 unit kapal nelayan berkapasitas dibawah 5GT pada Rabu 29 Agustus 2018. Kapal yang ditangkap di perairan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut kedapatan menggunakan jaring pukat hela dasar atau pair trawls. “Dari lokasi juga diamankan 4 nahkoda dan 4 ABK,” ujarnya.

Petugas juga menangkap 6 unit kapal pukat trawl di perairan Pantai Labu, Deli Serdang pada Minggu 2 September 2018. “Dari lokasi juga diamankan 6 nahkoda dan 9 ABK,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

MP Nainggolan menjelaskan, petugas kana terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap para nelayan yang masih menggunakan pukat trawl.

“Untuk nakhodanya ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 84 dan Pasal 85 UU Perikanan,” pungkasnya. [KM-03]