
MEDAN, KabarMedan.com | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengamankan dan menetapkan penyelenggara turnamen berinisial B sebagai tersangka dalam kasus final futsal yang viral di media sosial. Tersangka juga mencatut nama Polda Sumut untuk memudahkan dan memperlancar jalannya pertandingan.
Riko mengatakannya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (3/2/2021) sore. Dijelaskannya, pertandingan final futsal itu diselenggarakan di Gor Pancing, Medan pada Minggu (31/1/2021), antara tim Polsek Medan Kota dan tim dari Alwashliyah.
“Kami sampaikan bahwa kita Polrestabes Medan tidak punya tim futsal, termasuk untuk jajaran Polsek. Kemudian, dari hasil pengecekan kita sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut,” katanya.
Pelaku, kata dia, berinisial B. Dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut, pelaku membuat 8 spanduk yang kini menjadi barang bukti, serta membuat logo seolah-olah itu logo tim futsal dari Polda Sumut.
“Jadi panitia ini menyelenggarakan futsal mulai tangal 23 sampai 31 (Januari). Pada tanggal 14 Desember, yang bersangkutan mengajukan peminjaman gedung stadion ini ke Dispora Provinsi Sumut. Untuk memperlancar atau agar dimudahkan, B mengaku bahwa ini penyelenggaraan dari Polda Sumut,” katanya.
Bahkan, di dalam surat permohonan itu ditandatangani seolah-olah oleh 2 anggota Polri. Hal tersebut juga diakui oleh B. “Saat ini ditetapkan tersangka, semalam diamankan atau kita tahan. Kita pastikan bahwa kita Polrestabes Medan tak punya tim sepakbola termasuk Polsek jajaran,” kaatanya.
Selain itu, lanjut Riko, saat pelaksanaan sebelum final, disebutkan ada eksibisi antara dari tim Polda Sumut melawan klub sepakbola profesional. Riko kembali menegaskan, tidak ada tim fitsal dari Polda Sumut. “Jadi sudah kita tetapkan tersangka yakni sodara B (44),” katanya.
Alasan B membuat surat seolah-olah panitia dari Polda Sumut serta mencantumkan tanda tangan 2 anggota Polri, karena sebelum ada pandemi COVID-19, B pernah selenggarakan turnamen futsal dan pada saat itu memang ada 2 anggota Polda Sumut yang menjadi panitia.
“Jadi pada saat mengajukan ke Dispora yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan yaitu surat izin dari aparat berwenang dan juga rekomendasi dari Satgas COVID-19 Sumut,” katanya.
Dijelaskannya, pihak Dispora Sumut sudah memberikan persyaratan salah satunya adalah dalam pelaksanaan pertandingan futsal tidak dari tanggal 23 – 30 Januari tidak ada penonton. Namun, pada saat final B, melalui Instagram mengumumkan dan mengundang komunitas pecinta futsal atau atlit profesional untuk hadir menyaksikan pertandingan final futsal.
“Untuk masyarakat yang mau nonton ditarik uang Rp 15.000 dan diberikan 1 botol kemasan minuman. Dari hasil penjualan tersebut, yang bersangkutan menerima keuntungan Rp 12 juta,” katanya. [KM-05]













