MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan merayakan HUT ke-75 RI dengan menerapkan protokol kesehatan.
Antara lain meniadakan kegiatan yang mengakibatkan keramaian dan membatasi peserta upacara bendera.
Demikian dikatakan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Rabu (29/7/2020).
“Penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini,” katanya.
Berbeda seperti tahun sebelumnya, kata Fitriyus, tahun ini
Pemprov Sumut tahun ini meniadakan menggelar pawai dan renungan suci juga pesertanya tidak lebih dari 50 orang.
Upacara bendera yang biasanya digelar secara meriah di Lapangan Merdeka Medan juga ditiadakan.
Upacara yang diikuti Pemprov Sumut beserta Forkopimda diadakan di halaman Kantor Gubernur Sumut dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Kegiatan yang dilakukan Pemprov Sumut beserta Pemkab/Pemko ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, antara lain bahwa untuk detik-detik proklamasi pukul 10.00 WIB, pemerintah daerah beserta Forkopimda wajib mengikuti upacara secara virtual dari Istana Negara,” ujarnya.
Pemprov Sumut mengimbau pada 1 hingga 31 Agustus 2020 seluruh kantor instansi pemerintah maupun swasta hingga masyarakat memasang bendera merah putih.
Masyarakat juga diimbau pada 17 Agustus 2020 pada pukul 10.17-10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak untuk melakukan sikap sempurna. [KM-03]