Terbukti Bunuh Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati dan Dipecat Tidak Hormat

MEDAN, KabarMedan.com | Oknum polisi dari Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra telah secara sah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita secara keji.

Melalui putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Roni dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Tak hanya itu, Roni juga dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai polisi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat. Sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diberhentikan tidak hormat,” ujarnya pada Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan mengatakan, dalam sidang yang digelar, JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Itu kemarin memang Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya hukuman mati,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/9/2021), Jaksa menilai Roni Syahputra terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ia terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap dua korban yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Tuntutan tersebut diperberat oleh tindakan Roni Syahputra yang melakukan pembunuhan secara sadis dan salah satu korban merupakan anak-anak.

Jaksa juga menegaskan tak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, ditambah status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Roni Syahputra ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap dua wanita dan membuangnya di tempat terpisah. Satu korban di temukan di Medan dan yang lainnya ditemukan di Serdang Bedagai.

“Dari hasil identifikasi kita langsung mengejar dan menangkap pelaku yang mana adalah seorang oknum dari kepolisian,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Kamis (25/2/2021). [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.