JAKARTA, KabarMedan.com | Wali Kota Tanjungbalai non-aktif, M Syahrial dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan tindak eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
“Jaksa Eksekusi Leo Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Muhammad Syahrial,” ujar Ali Fikri, Kamis (7/10/2021).
Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn menyatakan bahwa M Syahrial terbukti bersalah melakukan tindakan suap kepada penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
“Muhammad Syahrial akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama berada di masa tahanan,” tuturnya. [KM-06]