MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polretabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku adalah Marusaha Sihombing alias Kocu (20) warga Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
“Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban Subardiono (52) warga Jalan Sumber Rukun, Medan Amplas,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, Minggu (27/8/2017).
Kejadian berawal saat korban datang ke gerai Alfamart, Jalan Balai Desa, Kelurahan Marendal, Kecamatan Medan Amplas untuk berbelanja. Selanjutnya, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio BK 4544 ACA di halaman gerai dan masuk ke dalam.
“Pelaku dan rekannya Nuel (DPO) lalu mendekati sepeda motor korban. Pelaku kemudian membuka kunci kontak dengan kunci T dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
“Petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku sering terlihat di seputaran Jalan Perumnas Mandala melakukan pengecekan dan mengamankan seorang pemuda menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK 4062 ACP,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pemuda itu mengaku bernama Marusaha alias Kocu. “Setelah dilakukan pengecekan ternyata sepeda motoe yang dipakai merupakan milik korban,” jelasnya.
Pelaku mengaku telah malakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Nuel.
“Sepeda motor hasil curian dibawa pelaku ke rumahnya dan mengganti platnya dari BK 4544 ACA menjadi BK 4062 ACP,” tambahnya.
Pelaku merupakan spesialis curanmor dan telah berapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Terakhir aksi pencurian pelaku terekam oleh CCTV dan viral di media sosial,” akunya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Untuk rekan pelaku juga masih dalam pengejaran,” pungkasnya. [KM-03]














