Terkait Pelanggaran Netralitas, Jubir Bobby – Aulia Minta Pastikan Status ASN Kepling

MEDAN, KabarMedan.com | Pemberitaan Kepala Lingkungan menyatakan dukungan kepada Bobby Nasution – Aulia Rachman ditanggapi oleh Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut dua tersebut.

Anggapan pelanggaran netralitas tersebut, menurut Sugiat Santoso harus lebih didalami lagi terutama mengenai kebenaran status Kepala Lingkungan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang pertama begini, perlu dilihat apakah Kepling itu bagian dari ASN, apakah dia terikat dengan undang-undang ASN. Kalau terkait dengan ASN, kita sudah mewanti-wanti bahwa ya ASN harus netral. Tapi apakah dalam status Kepala Lingkungan itu bagian dari ASN,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Sugiat menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Pilkada No. 10 tahun 2016 dan Pasal 6 ayat 2 PP No. 73 tahun 2005, tidak dinyatakan Kepala Lingkungan bagian dari ASN/PNS.

“Bahwa dengan demikian perangkat kelurahan adalah ASN/PNS dan memang dilarang untuk mendukung/terlibat kampanye salah satu pasangan calon kepala/wakil kepala daerah, namun dalam hal ini kepling bukanlah ASN/PNS,” tutur Sugiat.

“Dengan demikian disimpulkan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kepling, jika Kepling dilibatkan dalam kampanye pemilihan Kepala Daerah atau menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah,” sambungnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.