Tersangka Kasus Korupsi Alkes Pirngadi Segera Disidangkan

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo menyatakan bahwa seluruh  berkas kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pirngadi Medan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan. Selanjutnya, pihaknya sedang menunggu para tersangka yang telah merugikan negara Rp 1,1 miliar itu  untuk mengikuti persidangan.

“Berkasnya sudah P21 dan para tersangka tinggal mengikuti proses persidangan,” katanya, Selasa  (16/6/2015).

Nico mengungkapkan, keempat orang tersangka yang berkasnya sudah P21 dan akan mengikuti persidangan adalah Kamsil warga Jalan Setia Budi yang merupakan pelaksana pekerja sub kontraktor untuk mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan tender proyek.

Selanjutnya, Surbakti  (50) warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Arpin (45) warga Tangerang sebagai pelaksana kontrak dan Dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengarahkan merek distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Harga di-markup hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan,” sebutnya.

Dalam melakukan korupsi itu, katanya, Kamsil mendapat keuntungan Rp 900 juta, sementara Surbakti menerima gratifikasi dari Kamsil untuk berangkat ke luar negeri.

“Untuk Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp 200 juta selaku pelaksana kontrak,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.