Tersangka Korupsi DAPM Padang Bolak Julu Diserahkan ke JPU Kejari Padanglawas Utara

PADANGLAWAS, KabarMedan.com | Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara menyerahkan 4 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padanglawas Utara, Budi Darmawan mengatakan, 4 tersangka yang diserahkan Jaksa Penyidik ke JPU adalah Tanti Tarida Harahap, Masreni Siregar, Saipul Bahri Siregar dan Mijan Siregar.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 19 Oktober hingga 7 November 2021,” ujar Budi Darmawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Para tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunungtua, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara Nomor: 639/L.2.34/Ft.1/10/2021 dan Nomor: 640/L.2.34/Ft.1/10/2021.

Penyidikan dalam pengelolaan DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 323/L.2.34/Fd.1/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020.

DAPM tahun 2016-2020 berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNMP-MPd). Dimana dananya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan DAPM tersebut,” jelasnya.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi dalam pengelolaan DAPM 2016-2020 di Padang Bolak Julu, Padanglawas Utara, sebesar Rp 2.801.885.844,00. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.