DELISERDANG, KabarMedan.com | Polisi mengungkap kasus pembunuhan manager pabrik kacamata PT Domas dan keluarganya di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Polisi pun menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Surianta Tarigan. “Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RO, AG dan DN,” katanya, Kamis (18/10/2018).
Dari tiga tersangka baru DN yang ditangkap. Sementara tersangka AG dan R masih dalam pengejaran polisi. “DN tiak ada hubungannya dengan korban, karena ia dibawa tersangka satu lagi,” ujarnya.
Hingga kini belum diketahui apa yang menjadi motif pembunuhan satu keluarga tersebut. “Belum bisa diungkap karena dalam utamanya belum ditangkap,” jelasnya.
Tersangka DN akan dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUH Pidana. “Untuk tersangka DN telah ditahan,” pungkasnya. [KM-03]














