Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Sekeluarga Diancam Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang No 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (23/10/2015) diancam hukuman berlapis.

“Ketiga tersangka yaitu Rory, Nanang, dan Yoga kita jerat dengan pasal 365 ayat (3), 338, 340 dan UU Perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu sore (25/10/2015).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Sementara itu, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seberatnya beratnya.

“Kita dari pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya. Begitu juga dengan orang yang membantu dalam pelariannya agar dihukum juga,” kata anak korban, Mollyta Mochtar.

Mollyta mengatakan, terakhir bertemu dengan keponakannya M. Sadiq Kaysan (7), pada Kamis sore (22/10/2015).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Sehari sebelum kejadian saya terakhir kali bertemu dengan keponakanku itu. Anaknya baik bang. Keponakanku sekolah kelas 1 di SD Harapan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here