MEDAN, KabarMedan.com | Tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang No 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (23/10/2015) diancam hukuman berlapis.
“Ketiga tersangka yaitu Rory, Nanang, dan Yoga kita jerat dengan pasal 365 ayat (3), 338, 340 dan UU Perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu sore (25/10/2015).
Sementara itu, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seberatnya beratnya.
“Kita dari pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya. Begitu juga dengan orang yang membantu dalam pelariannya agar dihukum juga,” kata anak korban, Mollyta Mochtar.
Mollyta mengatakan, terakhir bertemu dengan keponakannya M. Sadiq Kaysan (7), pada Kamis sore (22/10/2015).
“Sehari sebelum kejadian saya terakhir kali bertemu dengan keponakanku itu. Anaknya baik bang. Keponakanku sekolah kelas 1 di SD Harapan,” pungkasnya. [KM-03]