KABAR MEDAN | Adi Gunawan alias Wawan (32), tersangka yang terlibat perampokan Bank Muamalat di Jalan Krakatau, Jumat (22/8/2014) lalu ditangkap Polresta Medan karena jebakan SMS tersangka Zulham yang merupakan otak pelaku perampokan Bank Muamalat yang diamankan sebelumnya.
“Tersangka Wawan kita jebak melalui tersangka Zulham yang kita amankan sebelumnya. Dalam SMS itu, tersangka Zulham merayu Wawan untuk menjumpainya. Mendapat SMS itu, tersangka Wawan lalu pulang dari Siantar ke Medan. Saat di Terminal Amplas kita tangkap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Kamis ( 28/8/2014).
Dijelaskannya, meski sempat curiga, namun tersangka Wawan menuruti permintaan tersangka Zulham untuk menemuinya.
Tersangka sempat curiga kalau Zulham telah ditangkap. Tapi kemudian di-SMS yang isinya memberikan uang hasil rampokan, mau gak kamu, barulah Wawan mau bertemu di Terminal Amplas. Dari tersangka kita sita uang tunai Rp 2,6 Juta,” jelas Wahyu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. [KM-03]