Tiga Anggota Geng Motor Lakukan Perampokan dan Penganiayaan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap tiga anggota geng motor SL yang melakukan perampokan disertai penganiayaan.

Tiga pelaku berinisial D (25), A (18) dan G (45) kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga pelaku ditangkap di warung Wak Geng di Jalan Darussalam Medan pada Senin 17 Juni 2019,” kata Wakapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, Selasa (18/6/2019).

Ully menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan DMH yang mengaku dirampok dan dianiaya para pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pabrik Tenun Medan pada Mei 2019 dinihari.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dari anggota geng motor tersebut.

“Pelaku lainnya sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari pelaku disita barang bukti stick softball, kampak dan dua batang besi. “Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365, 351 dan 170 KUHPidana,” jelasnya.

Disinggung apakah pelaku juga terlibat tawuran di Jalan Mojopahit pada Senin (17/6/2019), Ully mengaku tidak ada hubungannya.

“Pelaku yang ditangkap tidak ada hubungannya dengan tawuran kemarin,” pungkasnya. [KM-03]