MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/7/2015).
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK juga mengamankan seorang sekretaris panitera dan seorang pengacara yang tergabung dalam Kantor Law Firm OC Kaligis.
Informasi yang berhasil dihimpun, Operasi Tangkap Tangan ini terkait perkara permohonan dari mantan Kepala Bendahara Umum Pempropsu, Ahmad Fuad Lubis, yang menggugat Kejati Sumut.
Dimana, mereka merupakan majelis hakim yang menangani dan perkaranya sudah diputus serta permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
“Tiga hakim yang diamankan adalah Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Panitera yang diamankan yaitu Syamsir Yusfan (Sekretaris Panitera PTUN Medan) dan seorang pengacara,” kata Humas PTUN Medan, Sugianto.
Sugianto mengaku tidak tahu persis kenapa ketiga hakim, panitera dan pengacara itu ditangkap.
“Waktu ribut-ribut tadi saya lagi diatas untuk menyiapkan persidangan,” ujarnya.
Pantauan dilokasi, KPK melakukan penyegelan terhadap kantor Ketua PTUN Medan, Tripen Irianto Putra, ruang kerja Panitera Syamsir Yusfan yang berada di lantai 2 dan ruang sub kepaniteraan perkara PTUN yang berada dilantai 1.
Akibat penyegelan tersebut, tampak para pegawai PTUN tidak melakukan kegiatan mereka karena ruangan kerja mereka disegel oleh KPK. Kelima orang yang diamankan tersebut, untuk sementara dibawa ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK. [KM-03]