Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar di Deli Serdang

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumut, akhirnya terungkap.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Masri (25), Eko (34) dan Bowo (27). Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan,
tersangka Masri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Sedangkan tersangka Eko dan Bowo dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Eko dan Bowo dijadikan tersangka karena membantu menjualkan motor korban. Mereka tahu itu kendaraan apa,” katanya Yemi dalam paparannya, Rabu (2/9).

Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Merah pada Rabu (19/8).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Dari hasil penyelidikan, kata Yemi, diketahui tersangka pembunuhan adalah Masri.

“Kita lakukan pendalaman dan pendekatan kepada keluarga Masri, dan diketahui yang bersangkutan melarikan diri ke Mandailing Natal,” ujarnya.

Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang kemudian menuju Madina untuk menjemput tersangka.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Deli Serdang guna mengetahui motif pembunuhan tersebut. [KM-05]