MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kota Medan ditangkap petugas Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan. Selain pelaku, petugas juga menangkap seorang penadahnya.
Ketiga pelaku adalah M Arianto alias Ari (25) warga Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, NU alias Nurul (16) warga Jalan Cinta Karya, Suparman alias Amek (30) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang. Sementara seorang penadahnya Zulkarnain alias Zul.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Rabu 19 Juli 2017 sekira jam 03.30 wib di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Pelaku M Arianto dan Amek kemudian masuk ke garasi rumah korbannya dengan merusak gembok menggunakan obeng. Pelaku NI memantau situasi di seputaran lokasi.
Selanjutnya kedua pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban. “Aksi pelaku terekam CCTV di garasi rumah korban,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah 8 kali berhasil melakukan aksinya. “Hasil pencurian dijual kepada beberapa penadah yang salah seorang diantaranya telah diamankan. Dari tangan tersangka dan penadah didapat barang bukti 1 unit Kawasaki Ninja dan 1 unit Yamaha RX King,” tambahnya.
Saat ini para pelaku dan penadahnya masih dalam pemeriksaan.”Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana,” pungkansya. [KM-03]














