Tiga Perguruan Tinggi Swasta Digugat ke KIP Sumut

Majelis Komisioner, M Syahyan RW, Drs Mayjen Simangkalit, Ramdeswati Pohan dan H.M Zaki Abdullah memimpin sidang ajudikasi non litigasi antara Pemohon Hermansyah Damanik dkk dengan Termohon Yayasan UPMI di Ruang Sidang KIP Sumut, Jln Bilal No 105 Medan, Senin (12/1/2015).

KABAR MEDAN | Tiga Perguruan Tinggi (PT) swasta di Medan, Yayasan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Budi Dharma dan Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, ketiga perguruan tinggi tersebut tidak menanggapi permohonan informasi yang dimintakan Hermansyah Damanik Dkk.

Menyikapi gugatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memanggil dan menyidangkan kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dkk dengan ketiga PT Swasta tersebut di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jln Bilal No 105 Medan, Senin (12/1/2015).

Pada persidangan kemarin, tidak semua dari Termohon (PTS) yang hadir.  Hanya dari PTS UPMI yang dihadiri langsung Rektor UPMI,  H. Ali Mukti Tanjung dan Dekan Fak. Hukum UPMI Al. Umry. Sementara dari Pemohon dihadiri Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar.

Pada sidang ajudikasi non litigai yang dipimpin  Majelis Komisioner,  Ramdeswati Pohan M.SP dengan anggota  H.M Zaki Abdullah, Drs. Mayjen Simanungkalit, Drs. Robinson Simbolon dan H.M Syahyan RW ditawarkan agar penyelesaian sengketa informasi lewat Mediasi.

Alasannya, karena dalam fakta persidangan terungkap, pihak UPMI sebenarnya tidak keberatan memberikan informasi yang dimintakan Pemohon dan menyatakan informasi yang dimintakan merupakan informasi yang terbuka. Pihaknya  tidak memberikan informasi yang dimintakan Pemohon lebih dikarenakan tidak mendapat penjelasan kongkrit keberadaan Pemohon.

Karena adanya kesepakatan dari masing-masing pihak untuk menempuh Mediasi, akhirnya Ketua Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan menawarkan Mediasi. Sidang Mediasi dipimpin Drs Mayjen Simanungkalit dengan Co. Mediator Ayu Kusuma Ning Dewi, SH. Sidang Mediasi yang berlangsung lebih satu jam tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, yakni Pihak Termohon (UPMI) bersedia memberikan salinan realisasi informasi penerimaan dan pengeluaran uang pembangunan bersumber dari mahasiswa mulai tahun ajaran 2011 hingga 2013.

Berikutnya, Termohon juga bersedia memberikan daftar pesanan/order pengadaan jaket almamater bagi mahasiswa TA. 2011 hingga 2013. Kedua belah pihak sepakat pemberian informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani.

Sementara untuk kasus sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dkk dengan dua PTS lainnya, Yayasan STMIK Budi Darma dan Lembaga Lintas Angkasa dilanjutkan pekan depan disesuaikan dengan jadwal persidangan di Komisi Informasi Sumut.

Ketua Komisi Informasi Sumut, H.M Zaki Abdullah mengatakan, dari 264 kasus sengketa informasi yang ditangani KIP Sumut sejak berdiri, September 2012, baru kemarin menyidangkan kasus sengketa informasi dengan Termohon Perguruan Tinggi Swasta. Selama ini, pihak Termohon rata-rata dari pimpinan SKPD dan lembaga pemerintah baik di Kabupaten/kota dan Provinsi.

“Termohon dari yayasan di tahun 2014 ada satu, yakni Yayasan Masjid Al-Jihad Medan. Selebihnya, pejabat di lembaga pemerintahan,” ujar Zaki.

Dijelaskan Zaki, sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud badan publik, adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Yayasan dan Perguruan Tinggi Swasta, masuk dalam badan publik karena mendapat sumbangan dari masyarakat,” jelas Zaki.

Disebutkannya, sejak lahirnya UU KIP yang mulai berlaku  2010 tersebut, semua badan publik wajib untuk terbuka. Karena hal itu juga sejalan dengan amanah pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi. Komisi Informasi Provinsi SUmatera Utara sebagai lembaga independen yang diamanahkan Undang-Undang untuk menyelesaikan sengketa informasi anatara warga negara dengan badan publik

Masih kata Zaki, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, bagi pejabat di badan publik yang tidak memberikan informasi kepada publik dapat dikenai  sanksi pidana kurungan 1 (satu) tahun penjara dan/atau denda  paling banyak Rp 5.000.000,-  (lima juta rupiah). [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.