MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian. Ketiganya diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Ketiga pelaku adalah Johanes Pakpahan alias Keko (24) warga Jalan Elang II, Prumnas Mandala, Poki Sinaga (25) warga Jalan Selambo dan Toris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalan Panglima Denai, Medan.
“Ketiga pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di rumah korban Hendri Winardi (35) warga Jalqn Brigjen Hamid, Medan Johor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (28/5/2019).
Putu mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk dengan cara membongkar pagar dan pintu rumah korban pada Kamis (23/5/2019).
Selanjutnya, pelaku mengambil 2 unit sepeda motor, 2 unit Laptop uang Rp 32 juta, 5 lembar cek giro, BPKB dan 1 unit STNK mobil.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan pada Kamis Kamis (27/5/2019).
“Saat ditangkap ketiga melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Beat BK 6690 AIH, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio BK 2086 AIB, uang Rp 49 juta, 1 unit Laptop, 1 unit HP, power bank, jam tangan, sebo, gunting linggis, dan kunci Y.
“Pelaku telah 9 kali melakukan aksinya. Ketiga pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus pencurian,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Ketiga pelaju dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














