Tiga Warga Aceh Diamankan Karena Mengedarkan Ganja di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pengedar ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Puri, Kecamatan Medan Kota. Dari ketiga pelaku berinisial RR (29), FT (18), dan RMD (23) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kg ganja.

Informasi yang dihimpun, Rabu (25/3/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ketiganya akan melakukan transaksi ganja dengan pembeli dikawasan Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

Selanjutnya, polisi turun ke lokasi yang dimaksud. Namun, pelaku yang mengetahu kedatangan polisi lalu kabur dan akhirnya ditangkap di Jalan Puri.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan ketiga pengedar ganja itu.

“Dari keterangan awal, ganja tersebut dibeli dari Aceh seharga Rp 680 ribu per-kg. Selanjutnya, pelaku menjual kembali ke kota Medan seharga Rp 1, 2 juta per-kg,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dijelaskan Kompol Wahyudi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk menangkap bandar besarnya.

“Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasalĀ  114 (1) subs 111 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.