JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah bersama para pelaku industri penerbangan telah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat mulai, Kamis (11/7/2019).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, mengatakan pemangkasan tiket pesawat yang disepakati sebesar 50 persen dari tarif batas atas.
“Kita akan mulai efektif sejak hari Kamis, 11 juli 2019, karena penyesuaian sistem butuh 2-3 hari. Penurunan harga tiket kira-kira 50 persen dari TBA (Tarif Batas Atas),” katanya, Senin (8/7/2019).
Penurunan harga tiket ini hanya berlaku di jam-jam sepi. Dia merincikan jadwal turunnya harga tiket ini akan terjadi pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Adapun penetapan penurunan harga tiket maskapai Citilink terjadi di 62 penerbangan per hari dengan total 3.348 kursi. Sedangkan untuk Lion Air, sebanyak 146 penerbangan per hari dengan total 8.278 kursi.
“Untuk LCC domestik pesawat jet, kuota untuk tiap penerbangan sebanyak 30 seat,” pungkasnya. [KM-03]














