Tim Kejagung Jemput Rahudman Harahap Dari Rutan Tanjung Gusta

Rahudman Harahap

MEDAN, KabarMedan.com | Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menjemput mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dari rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta.

Informasi dihimpun, Rabu (23/9/2015) menyebutkan, Rahudman dijemput untuk menjalani pemeriksaan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI), menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan pada tahun 1982.

Dimana, dugaan korupsi dalam pengelolaan tanah milik PT KAI tersebut telah dinyatakan P21 dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti.

Tim penyidik membawa Rahudman dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta.

Kepala Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Jumadi ketika dikonfirmasi membenarkan Rahudman dijemput tim penyidik Kejagung.

“Benar pada Selasa (22/9/2015) Pak Rahudman dijemput empat orang tim penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dirinya mengaku, tidak tahu berapa lama Rahudman menjalani pemeriksaan di Jakarta. Pasalnya, dalam surat yang diberikan Kejagung hanya meminta pemindahan penahanan Rahudman dari Rutan Klas 1 Tanjung Gusta untuk sementara waktu.

“Dalam surat itu tidak dijelaskan berapa lama Rahudman berada di Rutan Klas 1 Cipinang. Apalagi, bunyi suratnya pemindahan tahanan untuk sementara waktu. Artinya tidak ada penyebutan berapa lama dipindahkan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.