MEDAN, KabarMedan.com | Guna memaksimalkan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan membuka pelayanan hingga hari Sabtu atau libur akhir pekan.
Di hari tersebut, layanan akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Namun, untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen lainnya akan dilakukan di hari kerja seperti biasa, yakni Senin-Jumat.
Selain menambah hari untuk pelayanan yang sudah berjalan dua bulan ini, Disdukcapil di awal tahun juga telah menambahkan jam layanan di hari kerja yakni sampai pukul 20.00 WIB. Hal itu pun disambut masyarakat dengan antusias.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Baginda P Siregar mengatakan, pelayanan di hari Sabtu merupakan bentuk dari memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat Kota Medan. Itu disebutnya sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Medan.
“Pelayanan di hari Sabtu ini sudah berjalan dua bulan. Ditambahnya layanan ini sebagai bentuk layanan prima dan maksimal yang kita berikan untuk masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat dapat mengurus segala Adminduk di hari kerja. Jadi ketika hari libur akhir pekan, masyarakat dapat mengurusnya,” ujarnya, Sabtu (28/5/2022).
Ia menegaskan, pelayanan yang ada di hari Sabtu sama seperti hari kerja. Petugas di hari itu pun ditetapkan berdasarkan jadwal sehingga masyarakat akan tetap mendapatkan pelayanan yang baik.
“Pelayanan yang diberikan sama seperti pelayanan di hari kerja. Namun untuk pencetakan dokumen seperti KTP dan KK maupun dokumen lainnya akan dilakukan di hari kerja,” jelasnya. [KM-06]