MEDAN, KabarMedan.com | Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk seorang pengedar narkoba bernama Ryan (38), di sebuah toko kue bersama barang bukti 1 kg sabu-sabu, Kamis (29/9/2016).
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan undercover buy (penyamaran), dengan memesan sabu-sabu kepada pelaku.
Setelah sepakat petugas dan pelaku bertemu di sebuah toko kue, di Jalan Mukhtar Basri, tepatnya di depan Kampus UMSU. Pelaku kemudian menunjukkan bahwa barang haram tersebut disembunyikan di toilet ruko dekat toko kue itu.
Petugas pun menuju tempat yang dimaksud pelaku, dan menemukan plastik yang berisi 1 kg sabu-sabu. Pelaku berikut barang bukti 1 kg sabu-sabu tersebut selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan diamankannya pria tersebut. “Pelaku masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya. [KM-03]