Transaksi Narkoba dengan Brimob, Ya Gollah

KABAR MEDAN | Personil Sat Gegana Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ektasi, Sabtu (23/8 /2014) dinihari. Pengedar pil ektasi yang diketahui bernama Fadli Muharizal alias Ong alias Ompong Warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ini diamankan saat melakukan transaksi dengan seorang personil Gegan Brimob Poldasu yang melakukan penyamaran ( Under Cover Buy) didalam Diskotik & KTV New Zone.

Dari tangan pelaku , tim Gegana berhasil mengamankan barang bukti 42 butir pil ektasi merk bintang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Markas Brimob dasu , Jalan Wahid Hasyim untuk dimin tai keterangan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kasubden 1 Gegana Polda Sumut, Akp Heriono saat dikonfirmasi mengaku, penangkapan pengedar pil ektasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan bandar tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran (Under Cover Buy) sebagai pembeli. ” Saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli disitu langsung kita amankan,” katanya.

Setelah dimintai keterangan, penge dar pil ektasi itu selanjutnya disera hkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Kita serahkan ke Polresta untuk penanga nannya,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Sementara, Fadli Muharizal mengaku membeli barang haram itu dari seorang bandar yang berada di Jalan Mangkubumi. ” Dari mang kubumi aku dapat barangnya bang, satu butirnya Rp 150 ribu aku ambil dan dijual kembali seharga Rp 200 ribu,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.