Transaksi Sabu, Sarjana Ekonomi Terancam Hukuman Mati

SERBELAWAN, KabarMedan.com | Indra Cipta (38) warga Bahapal Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan diringkus petugas Reskrim Polsek Serbelawan. Sarjana ilmu ekonomi ini diamankan usai bertransaksi sabu, kawasan Pondok Pasir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu dan 1 unit HP.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sergai Ambil Alih Kasus Penipuan 5 Tahun Lalu

Kapolsek Serbelawan AKP Yafet E Patabang, Minggu (12/7/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku usai bertransaksi sabu.

“Dari pengakuannya, pelaku membeli 2  paket sabu-sabu itu seharga Rp 150 ribu,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

“Pelaku kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]