Tujuh Pelaku Ditangkap Saat Lakukan Pengoplosan Gas

MEDAN, KabarMedan.com | Tujuh orang pelaku pengoplosan gas diamankan unit Reskrim Polsek Sunggal di gudang PT GAS Antar Santara yang berada di Hotel Saudara Syariah, Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Ketujuh pelaku yang diamankan adalah SS (mandor), DE (pengoplos), D (pengoplos), MS (supir), L (supir), D dan IN (kernet).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19 tabung gas kosong ukuran 50 kg, 184 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 1.048 tabung gas berisi ukuran 3 kg, 41 tabung gas kosong ukuran 3 kg, dan 4 buah besi yang digunakan sebagai alat mengoplos.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari, Kamis (3/9/2015) mengatakan, kasus pengoplosan gas ini terbongkar dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek di gudang tersebut, pada Selasa (1/9/2015) lalu.

“Modusnya adalah mengoplos gas ukuran 3 kg bersubsidi ke gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, pelaku menjual kembali ke masyarakat dengan harga yang tinggi,” jelasnya.

Dijelaskannya, para pelaku tersebut diamankan saat melakukan pengoplosan di gudang tersebut.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Dari pengakuannya, para pelaku baru 2 bulan melakukan pengoplosan,” sebutnya.

Diungkapkannya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas subs pasal 24 UU RI No 5 tahun 1984 tentang perindustrian subs pasal 26 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hukumannya diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.