Tujuh Pelaku Penculikan dan Pemerasan Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan tujuh orang pelaku penculikan dan pemerasan. Ketujuh pelaku yang diamankan, yaitu HTJ (24), YS (22), DW (15), YAN (26), AS (32), SG (30) dan AN (42).

“Para pelaku diamankan di Komplek Bougenville, Jalan Sei Mencirim,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (4/7/2016).

Daniel mengatakan, kejadian berawal saat pelaku HTJ, YS dan DW dengan menaiki becak bermotor mendatangi korbannya Saddam Hussein (27) di Jalan Medan – Binjai KM 9, pada Jumat (1/7/2016).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pelaku lalu menculik korban yang merupakan warga Pasar Mati, Sunggal, Deli Serdang. “Disitu pelaku bertanya kepada korban masalah adiknya yang ditangkap polisi,” ujar Daniel.

Pelaku HTJ dan DW kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan. Sementara, pelaku YS memukul korban dengan menggunakan telenan dan mengancam dengan pisau.

“Kemudian datang pelaku SG menanyakan masalah sepeda motor kepada korban. Tangan dan kaki korban diborgol,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku AG datang dan memukul, serta menyulut api ke korban. “Pelaku meminta agar korban menelepon istrinya agar menyediakan uang tebusan Rp25 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Kasus ini pun dilaporkan dengan nomor LP/729/VII/2016 dengan pelapor a/n Mestika Artatina. “Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menggerebek serta menangkap pelaku,” ucapnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti pisau, telenan, tabung gas, borgol dan HP.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 333 ayat 1 subs 170 ayat 1 subs 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]