Uang Rp1,6 Miliar Hilang, Tiga Pejabat Pemprov Sumatera Utara Dinonaktifkan

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pejabat di lingkungan Provinsi Sumatera Utara dinonaktifkan, terkait peristiwa hilangnya uang Rp 1,6 miliar beberapa waktu lalu. Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh inspektorat.

“Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait hilangnya uang tersebut terus berjalan. Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga orang pejabat,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Senin (23/9/2019).

Tiga orang pejabat yang dinonaktifkan adalah Sekretaris BPKAD yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD Raja Indra Saleh, Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD Fuad Perkasa dan Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD Henri Pohan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

ā€œDiharapkan kepada tiga orang ini dapat lebih fokus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sehingga masalah ini segera terungkap dan dapat menjadi pelajaran ke depan,” ujarnya.

Selain menonaktifkan tiga pejabat, Gubernur juga menunjuk 4 pejabat untuk mengisi posisi yang lowong. Keempatnya yaitu Ismael Parenus Sinaga (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi Plt Kepala BPKAD, Halimatusakdiah (Kabid Perbendarahaan) sebagai Plt Sekretaris BPKAD, Mhd Rahmadani Lubis (Kabid Bina Keuda Kab/Kota) sebagai Plt Kabid Pengelolaan Anggaran, dan Ahmad Syafei (Kasubbid Pengelola Anggaran II) sebagai Plt Kasubbid Pengelola Anggaran I.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

Untuk itu, pihaknya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi ke depan. Selain itu, ia juga meminta semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk memiliki rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena itu, saya minta seluruh pejabat memiliki rasa tanggungjawab dan mempedomani aturan yang sudah ada,” pungkasnya. [KM-03]