UMP Sumut 2019 Diteken, Buruh Kecewa dengan Gubernur

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

MEDAN, KabarMedan.com | Elemen buruh yang tergabung dalam DPW FSPMI Sumut mengaku kecewa dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang resmi telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp2.303.403,43.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, penetapan UMP ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Layak Bagi Kaum Pekerja Buruh. Dalam UU itu, penetapan UMP harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung atas kebutuhan sandang, pangan dan papan.

“Hitungan kami setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak di Sumatera Utara, maka upah buruh itu harusnya ada di angka Rp2,9 juta Rupiah. Karena itu kami meminta UMP Sumut dinaikkan menjadi Rp2,8 juta,” katanya, Jumat (2/11/2018).

Dia berharap, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera menarik kembali keputusan penetapan UMP Sumut 2019 dan melakukan revisi dengan mendengarkan aspirasi kaum buruh dan pekerja.

“Kami meminta Gubernur Sumatera Utara dalam hal ini Bapak Edy Rahmayadi yang baru dilantik, peduli dan peka dengan kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

Willy mengungkapkan, jika Pemprov Sumut tetap memaksakan angka itu untuk UMP baru, maka buruh tidak akan tinggal diam. Dia mengancam akan menempuh berbagai upaya agar aspirasinya didengar pemerintah. Salah satunya dengan melayangkan gugatan ke PTUN dan Mosi tidak percaya kepada Gubsu yang baru.

“Selain itu, kami juga akan menggelar demonstrasi Aksi Bela Upah setiap Senin di depan kantor gubernur. Bahkan kita akan membuat gerakan mosi tidak percaya kepada Gubsu,” ujarnya.

Willy juga kecewa atas rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut khususnya unsur dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, menurutnya, harusnya perwakilan buruh di Depeda berani berjuang untuk menolak kenaikan UMP Sumut yang teralalu murah itu.

“Kita juga meragukan letigimasi mereka sebagai perwakilan buruh, Serikat Pekerja di Sumut ada bekisar 30 an, dan rata rata menolak kenaikan UMP yang hanya murah itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia, Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Willy meminta, harusnya upah buruh dihitung sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) kaum buruh, yakni meliputi berapa biaya hidup seorang buruh lajang,

“Harusnya upah bukan ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi,tetapi survei harga kebutuhan pokok hidup buruh dalam sebulan meliputi, sandang, pangan, papan, para pekerja,” jelasnya.

Dan hal tersebut kata Willy, dinamakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 60 Item yang harus di hitung. “Itu sesuai amanah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bukan kata saya, jadi Gubsu harus paham itu” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Harianto Butar-Butar mengatakan, gubernut telah menyetujui UMP 2019 naik 8,03% dari tahun 2018. ” UMP tahun 2018 kan sebesar Rp2.132.188,66. Dengan kenaikan 8.03%, maka upah buruh menjadi Rp2.303.403.43 atau naik sekitar Rp171.214,75,” ujar Harianto. [KM-03]