UMP Sumut Tahun 2020 Ditetapkan Rp2,4 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.499.423. Upah ini aka berlaku mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019. Penetapan UMP ini pun sudah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Untuk UMP Sumut, kemarin Pak Gubernur sudah mendapatkan besarannya. Kita tinggal tunggu apakah diumumkan hari ini atau bagaimana,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Jumat (1/11/2019).

Musa Rajekshah mengaku belum dapat memastikan kapan UMP akan diumumkan. Pasalnya, Gubernur saat ini masih berada di luar kota.

“Senin baru pulang. Nanti kita lihat kepastiannya,” ujarnya.

Diketahui, kenaikan UMP ini dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah bersama unsur pengusaha dan buruh. Rapat yang berlangsung pada 21 dan 23 Oktober 2019 menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51% atau pada level maksimal yang disarankan pemerintah.

Penetapan juga mengacu pada kondisi ekonomi, dimana inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi di level 5,12%. Jika dibanding UMP tahun ini, upah pekerja tahun depan hanya naik sebesar Rp 196.019.

Baca Juga:  Hadapi Nataru, PT KAI Lakukan Berbagai Persiapan

Dalam SK Gubernur Sumut disebutkan bahwa UMP Sumut 2020 merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

Sementara, untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyarayan kerja yang berlaku di perusahaan.

Buruh Tolak UMP Rp 2,4 Juta

Sebelumnya, DPW FSPMI Sumut menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik sebesar 8,51% atau Rp2.499.422.

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menilai, sudah selayaknya UMP Sumut naik sekitar 15 hingga 20% atau Rp3 juta.

“Kami menolak kenaikan UMP tersebut. Kenaikan itu sangat tidak layak bagi kaum buruh. Kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Kota Medan dan Kabupaten lain Rp3,7 juta sampai Rp4 juta,” ungkapnya.

Willy mengatakan, kenaikan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus dilakukan dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi dengan Kejaksaan RI Kawal Penyelesaian Proyek Strategis Terminal LPG Belawan

Willy mengatakan, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Ada pun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20%. Untuk itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%,” tegasnya.

Di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

“UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain yang berbasis industri di Indonesia dalam kurun 8 tahun terakhir. Tidak mesti mengikuti PP 78/2015, namun lihat kondisi kebutuhan hidup layak kaum buruh Sumut yang semakin memperhatinkan kondisinya saat ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.