MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Helvetia menangkap Bayu Hermawan (25) dan M Sindo Arfandi (19), karena melakukan aksi penjambretan. Kedua pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, dalam aksinya pelaku menjambret seorang penumpang becak bermotor (betor) bernama Sinta M br Lumban Tobing (61) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah.
“Korban dijambret di Jalan H. Manaf Lubis, Medan Helvetia pada 7 Maret 2020. Akibat peristiwa ini korban terjatuh dari becak bermotor dan mengalami luka-luka,” katanya, Rabu (18/3/2020).
Pihaknya yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Senin (16/3/2020).
“Pelaku M Sindo Arfandi ditangkap saat berada di warnet. Untuk pelaku Bayu ditangkap tak jauh dari rumahnya,” ungkapnya.
Pardamean mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
“Petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4025 AGF, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BK 4064 ADZ.
“Dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah 9 kali melakukan aksinya,” pungkasnya. [KM-03]














