Vaksinasi Warga Binaan Lapas Terkendala, Ombudsman Sumut: Banyak yang Tidak Punya NIK

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemanggilan terhadap Kepala Lapas I Medan Erwendi terkait penuntasan vaksinasi terhadap warga binaan.

Pihak Ombudsman meminta pihak lapas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan, mengingat banyak yang terkendala menerima vaksin akibat tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Banyak faktor, pertama untuk menghindari jejak agar tidak dikatakan residivis. Kedua, sengaja menghilangkan nama agar tidak dikenal atau lain sebagainya,” ujar Kepala Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

James mengatakan, sesuai aturan Kementerian Kesehatan RI, persyaratan utama untuk melakukan vaksinasi dan mendapatkan sertifikat vaksin adalah memiliki NIK.

Sementara itu, Kepala Lapas I Medan Erwendi mengatakan, dari total 34.683 orang warga binaan di Sumatera Utara, hanya sekitar 2.365 orang yang menerima vaksin kedua. Sedangkan di Kota Medan, dari jumlah 3.101 orang, terdapat sekitar 600 orang yang NIKnya belum terdaftar.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Kesulitan kami ini kami sampaikan ke Ombudsman, dan ini akan kami segera selesaikan dengan dinas terkait,” tutur Erwendi. [KM-06]