Video Dugemnya Viral, Personel Ditsabhara Polda Sumut Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang personel Ditsabhara Polda Sumut, Briptu Agung Reza harus mendekam di Rumah Tahanan Khusus Propam Polda Sumut.

Ia ditahan setelah videonya saat dugem merayakan ulang tahun di salah satu karaoke di Jalan Abdullah Lubis Medan, Minggu (5/5/2019) beredar. Saat dilakukan tes urine Briptu Reza positif memakai methampetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi).

Informasi dihimpun, video itu di upload ke Instagram dengan judul Happy Birthday@rezaagung173.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Dalam video terlihat Agung bersama rekan – rekannya merayakan ulang tahun dengan meniup lilin yang dipasang di kue. Briptu Agung juga memasukkan sesuatu diduga pil ekstasi ke mulut wanita yang diduga sang pacar.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes pol Yofie Girianto membenarkan diamankannya Briptu Agung.

“Sudah diamankan. Dari pemeriksaan urinnya positif mengandung ampethamin dan methamphetamine,” ujarnya, Minggu (12/5/2019).

Ia mengatakan, setiap anggota polri yang melanggar aturan, Propam akan segera melakukan pengusutan dan penindakan. baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

“Tidak ada pilih kasih dalam penegekan hukum, anggota saja kalau salah pasti ditindak,” tegasnya.

Dalam kasus Briptu Agung, katanya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Oknum tersebut sudah dihukum dengan ditahan di Rumah Tahanan Khusus, sambil menunggu putusan sidang pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]