Viral Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Harta Warisan

ACEH, KabarMedan.com | Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak di Aceh Tengah, Aceh, tengah menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon viral tersebar.

Dalam video tersebut, dikatakan anak yang berinisial AH merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pak Bupati, ini dia anggota bapak, menggugat mamaknya, anggota bapak pegawai negeri sipil,” ujar wanita yang merekam video tersebut.

Baca Juga:  Dukung Bekasi Kelola Sampah Jadi Listrik, PLN Akan Serap dan Salurkan 223.584 MWh per Tahun

Berdasarkan informasi yang beredar, sang ibu yang digugat anaknya sudah berusia 71 tahun. Dikatakan bahwa AH melakukan ini akibat permasalahan harta warisan.

Diketahui melalui situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan ternyata sudah terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021. Dan ada lima orang yang digugat, yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA.

Baca Juga:  Dinas Ketapang dan Perikanan Sergai Ancam Cabut Barcode Nelayan yang Menjual Solar Subsidi

Dimana gugatan utama dalam perkara adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan.

Isinya adalah untuk menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu banguanan rumah permanen tiga lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (penggugat). [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here