
SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Adlin Tambunan, memaparkan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sergai, yang digelar di ruang rapat paripurna, Sei Rampah, Rabu (9/7/2025).
Dalam pidatonya, Adlin menyampaikan bahwa seluruh data dan angka dalam rancangan peraturan daerah tersebut merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
Ia pun mengumumkan kabar menggembirakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterima pada 26 Mei 2025 menyatakan Pemkab Sergai kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Adlin menjelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 ditetapkan sebesar lebih dari Rp 1,81 triliun dan mampu direalisasikan sekitar Rp 1,76 triliun, atau mencapai 97 persen.
Ia juga memaparkan bahwa belanja daerah pada tahun yang sama dianggarkan lebih dari Rp 1,84 triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,77 triliun atau 96,29 persen dari pagu anggaran.
Dalam pemaparannya, Adlin menegaskan bahwa rasio realisasi ini mencerminkan kinerja fiskal yang efektif, serta efisiensi dalam pelaksanaan program-program pembangunan.
Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mencatat pembiayaan netto sebesar lebih dari Rp 22,52 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sekitar Rp 8,75 miliar.
Dari hasil pengelolaan anggaran tersebut, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 13,76 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan kegiatan di tahun anggaran berikutnya.
Adlin juga memaparkan posisi neraca keuangan Pemkab Sergai per 31 Desember 2024 yang menunjukkan total aset daerah mencapai lebih dari Rp 2,59 triliun.
Ia menyebutkan bahwa struktur aset tersebut mencerminkan kekuatan fiskal dan kapasitas investasi daerah dalam jangka panjang.
Di sisi lain, total kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 144,39 miliar, dengan rincian kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan utang.
Tak hanya itu, surplus kegiatan operasional pemerintah yang mencapai lebih dari Rp 40,53 miliar menjadi indikasi bahwa pendapatan operasional Pemkab Sergai masih mampu mengungguli beban operasional selama tahun berjalan.
Namun demikian, Adlin menyebutkan bahwa selama tahun 2024 terjadi penurunan kas daerah sebesar Rp 45,63 miliar yang dipengaruhi oleh aktivitas investasi dan pendanaan.
Di akhir laporannya, Adlin menyampaikan bahwa saldo akhir kas pemerintah daerah pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 13,74 miliar.
Sementara nilai ekuitas daerah meningkat menjadi lebih dari Rp 2,44 triliun, hasil dari akumulasi surplus operasional dan penyesuaian ekuitas lainnya selama periode pelaporan.
“Untuk informasi yang lebih lengkap dan rinci, seluruh data telah disusun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini,” ucap Wabup Adlin menutup paparannya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sergai, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat dan perwakilan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. [KM-04]













